Menjadi pelaku UMKM yang terdata baik itu di Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian memberi sejumlah keuntungan. Bukan hanya sebatas mengikuti pelatihan dan gelaran pameran / bazar yang mereka selenggarakan secara cuma-cuma tapi juga seyogyanya proses pendaftaran merek gratis dioptimalkan.
Lebih dari itu ada banyak manfaat didapat terutama berkaitan dengan perizinan dan legalitas. Apa bila dulu seseorang yang memulai usaha cukup fokus dengan usaha yang ada tapi kini tidak lagi. Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi salah satu syarat wajib dimiliki para UMKM.
Faktor administrasi juga harus diperhatikan. Terutama berkaitan dengan pencatatan keuangan. Jangan sampai keuangan pribadi dan usaha tercampur kemudian bingung. Kerja keras tiap hari tidak ada pemasukan.
Lain cerita dengan mereka yang telah melakukan pencatatan. Di awal sudah melakukan pencatatan untuk harga pokok penjualan (HPP) hingga target keuntungan diinginkan.
Selanjutnya tentu ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk capai target tersebut. Bila tidak profit atau keuntungan hanya sebatas angan.
Tak kalah penting saat ini tentu merek telah menjadi kesadaran bagi pelaku UMKM. Contoh paling mudah terkait sengketa merek terjadi pada ayam geprek Bensu.
Selain ada Geprek Bensu (Ruben Onsu) ternyata ada lebih dulu I am I Am Geprek Bensu (Benny Sujono). Dan benar saja Geprek Bensu milik Ruben Onsu yang lebih terkenal justru kalah di meja pengadilan.
Merek Lindungi Bisnismu
Hal ini tidak bakal terjadi bila jauh-jauh hari merek telah didaftarkan. Jangan sampai usaha telah besar dan miliki banyak cabang kemudian bermasalah.
Kerugian yang akan timbul tentu akan sangat besar. Tidak saja harus mengganti kerugian kepada pemilik merek pertama. Bisa jadi merek dibangun harus dihentikan dan memulai merek baru.
Sangat sayang bukan bila merek dan branding telah dibangun selama bertahun-tahun dan akhirnya harus selesai. Dengan mendaftarkan merek sejak awal kemungkinan terburuk tersebut tidak akan terjadi.
Pasalnya pemohon akan melakukan pengecekan apakah merek masih tersedia dan aman. Hal ini karena negara melindungi merek terdaftar sebelumnya. Sebagai contoh paling mudah saat ini ada minuman Coca Cola dan tidak mungkin akan muncul merek Koka Kola.
Ada beberapa pertimbangan untuk merek bisa lolos dan masuk tahap berikutnya. Tidak bisa sama dengan merek yang telah ada. Baik itu dari sisi pengucapan maupun bentuk yang menyerupai.
Selain itu ada ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan untuk melindungi para pemilik merek. Merek bukan sebatas pembeda tapi ada nilai ekonomis yang dilindungi negara.
Biaya Pendaftaran
Secara umum bagi mereka yang ingin miliki merek akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.800.000,-/ satu kelas untuk pemohon umum. Namun bila permohonan ini dilakukan pelaku UMKM dengan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM maka hanya akan dikenakan Rp 500.000,-.
Selain itu ada proses pendaftaran merek gratis yang dibiayai pemerintah. Khusus di Jogja kegiatan ini tidak saja diberikan satu dinas saja tapi ada beberapa instansi yang memberikan cuma-cuma.
Menjadi penting kemudian untuk tahu pasti kelas berapa merek didaftarkan. Jangan sampai salah pilih karena hampir bisa dipastikan perlindungan tidak akan optimal.
Saat ini di negara kota ada 45 kelas, kelas 1 hingga 34 untuk produk barang dan 35 hingga 45 untuk jasa. Saya pribadi saat ini telah mendaftarkan 1 merek untuk jasa di kelas 41.
Proses pendaftaran merek memakan waktu cukup panjang. Bila dalam kondisi normal maka akan membutuhkan waktu sekitar 10 bulan. Terhitung dari proses pendaftaran hingga sertifikat terbit.
Menariknya meski sertifikat belum terbit selama telah terdaftar maka perlindungan telah dimulai. Hal ini karena mereka menganut asas pertama kali pendaftaran dilakukan pihak mana.
Masa perlindungan merek selama 10 tahun dan perlu diperpanjang 6 bulan sebelum masa merek habis. Bila tidak dan perpanjangan dilakukan 6 bulan pasca masa habis maka biaya akan dikenakan 2 kali lipat.
Proses Pendaftaran Merek Gratis
Kembali ke paragraf pertama tentang banyaknya keuntungan menjadi pelaku UMKM terdata. Salah satunya adalah fasilitasi pendaftaran merek secara gratis atau cuma-cuma.
Kegiatan ini diberikan sebagai upaya perlindungan bagi pelaku UMKM. Tidak mau bukan bila usaha yang dirintis sekian tahun harus berganti merek karena abai dalam proses administrasi.
Pendaftaran merek gratis ini bisa difasilitasi oleh Disperindag, Dinas Kop dan UKM, Bappeda maupun yang lain. Oleh karenanya para pelaku UMKM harus jeli melihat sebuah peluang.
Menjadi penting untuk follow akun instagram mereka karena pada umumnya bila ada kegiatan akan dibagikan lewat chanel tersebut. Upayakan pula menjadi bagian dari kelompok mereka terutama dalam whats app group.
Selanjutnya sebelum proses pendaftaran pada umumnya akan dilakukan sosialisasi. Tujuannya tentu saja untuk menguatkan keyakinan bahwa saat ini merek menjadi salah satu kebutuhan yang harus diperhatikan.
Setelah itu biasanya akan ada bimbingan teknis proses pendaftaran merek. Pada umumnya akan melibatkan pihak Kemenkumham. Sebagai pelaku UMKM cukup menyiapkan etiket atau contoh merek dan materai Rp 10.000,- saja.
Konsultasikan perihal merek yang ada sebaik mungkin karena akan digunakan untuk jangka panjang. Selain sebagai penanda dalam sebuah merek hendaknya ada doa atau pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat luas.
Pun dengan merek yang saya ajukan “kanaljogja” yang berharap bisa menjadi media atau saluran informasi untuk mengenali Jogja lebih mudah. Masih kurang yakin dengan apa yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran merek coba kontak saya mungkin bisa dibantu.
#UMKMenthusiast #PendampingProdukHalal #PekerjaTeksKomersil