Mudah, Berikut Syarat dan Cara Mengurus PIRT

Beruntung bagi mereka para pelaku usaha (UMKM) kuliner yang ada di Jogja. Pasalnya terdapat beberapa kemudahan dan suport pemerintah yang bisa dirasakan secara langsung. Salah satunya kemudahan dalam cara mengurus PIRT.

cara mengurus pirt
bisnis.com

Hal ini salah satunya didukung danais dan dinas terkait. Oleh karenanya setidaknya ada ratusan pelaku usaha kecil yang akan terbantu setiap bulannya.

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan izin kredibilitas bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan pembeli. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Mereka yang perlu mengurus PIRT adalah para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ingin naik kelas. Termasuk didalamnya adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal (rumah) dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai dengan semi otomatis.

Izin resmi dari kegiatan PIRT bernama Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Izin ini menjadi jaminan tertulis yang diberikan pejabat setempat baik itu bupati maupun walikota untuk pelaku usaha kecil.

Mereka yang mendapat SPP-IRT adalah usaha rumahan yang telah lolos uji laboratorium oleh dinas kesehatan setempat. Selain itu pelaku usaha wajib mengikuti penyuluhan ketahanan pangan.

Pada umumnya produk olahan yang memerlukan PIRT adalah berbagai jenis olahan yang dibuat dengan cara dehidrasi (mengurangi kadar air). Secara teknis yang dilakukan bisa melalui upaya pengeringan, penggorengan, maupun pengasapan. Produk yang dikemas juga bisa bertahan lebih dari 7 hari.

Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis

Jenis Pangan dan Olahan yang Memerlukan PIRT

Berdasar Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 dan Prosedur Penerbitan SPP-IRT Melalui OSS dan Pengawasannya oleh BPOM maka setidaknya ada 15 jenis pangan dan olahan yang bisa dibuat PIRT.

Jenis pangan dan olahan tersebut antara lain:

1. Hasil Olahan Daging Kering

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain paru goreng kering, kerupuk kulit, abon sapi, rendang, dan dendeng.

2. Hasil Olahan Ikan Kering

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain ikan asin, ikan asap, keripik ikan, abon ikan, kerupuk udang, udang kering atau ebi, terasi kering, dan serundeng ikan.

3. Hasil Olahan Unggas Kering

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain abon ayam, rendang ayam, dan telur kering.

4. Hasil Olahan Sayur

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain keripik bayam, acar, asinan sayur, jamur kering, manisan rumput laut, dan emping melinjo.

5. Hasil Olahan Kelapa

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain kelapa parut kering, serundeng kelapa, dan geplak.

6. Tepung dan Hasil Olahannya

Jenis olahan ini bisa jadi yang paling banyak ditemukan karena produk turunannya cukup banyak. Makanan ini pada umumnya yang terbuat dari biji-bijian, umbi-umbian, kacang-kacangan, atau empulur batang pohon.

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain bihun, biskuit, dodol, kerupuk, brem, kue kering, bagelen, makaroni goreng, misua, mi kering, tepung aren, tepung beras, tepung tapioka, tepung kedelai, dan snack makanan ringan.

7. Hasil Olahan Minyak dan Lemak

Produk ini diolah dengan cara ekstraksi kering, baik itu melalui pengepresan atau ekstraksi basah menggunakan air atau pelarut organik. Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak samin, dan minyak wijen.

8. Selai, Jeli, dan Sejenisnya

Produk dari jenis ini memiliki penampilan yang khas berupa selai atau jeli. Mereka dihasilkan dari aneka buah, rumput laut, umbi, atau daun penghasil gel.

Proses pembuatan bisa melalui penambahan gula atau pengentalan dengan pemanasan. Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain selai, jeli buah, agar-agar, jeli rumput laut, konyaku, marmalad, srikaya, dan cincau.

9. Hasil Olahan Gula, Kembang Gula, dan Madu

Berbagai produk yang diperoleh dari hasil ekstraksi dan kristalisasi sari tebu atau hasil pengentalan cairan bunga aren atau kelapa, atau hasil pemanenan sarang lebah. Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain gula merah, gula batu, permen, permen coklat, sirup, gulali, coklat batang, madu dan sebagainya.

10. Hasil Olahan Kopi dan Teh Kering

Berbagai produk yang terbuat dari biji kopi dan daun teh. Prosesnya bisa melalui pengilingan maupun pengeringan.

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain kopi biji kering, kopi bubuk, teh kering atau bubuk, teh hijau, teh hitam, kopi campur gula dan susu dalam sachet, dan sebagainya.

11. Bumbu

Produk yang terbuat dari tanaman atau hewan, cuka fermentasi atau vinegar, yang digunakan dalam masak-memasak untuk berfungsi meningkatkan citarasa. Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain bumbu cabe, bawang goreng, cuka fermentasi, kecap manis, kecap asin, sambal, saus tomat, tauco, petis, dan bumbu kacang dan sebagainya.

12. Rempah-rempah

Produk ini terbuat dari bagian tanaman, baik itu berupa biji, buah, bunga, daun, kulit batang, dan rimpang. Pada umumnya memiliki rasa dan aroma tajam untuk memberi rasa pada makanan.

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain bawang merah dan bawang putih kering atau bubuk, cabe kering atau bubuk, cengkeh kering atau bubuk, dan sejenisnya.

13. Minuman Serbuk

Produk olahan yang dibuat dengan cara mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan disajikan dengan cara menyeduh. Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain minuman serbuk rasa buah, minuman serbuk kopi susu gula, minuman serbuk teh, minuman serbuk jahe, minuman serbuk tradisional, dan sebagainya.

14. Hasil Olahan Buah

Saat ini berbagai jenis buah segar bisa diolah menjadi berbagai makanan yang miliki nilai jual tinggi. Cara dan teknik pengolahannya pun macam-macam yang mayoritas menggunakan teknik pengeringan atau penggorengan.

Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain keripik buah, buah kering, lempok buah, asinan atau manisan buah, pisang sale, wajik, dan sejenisnya.

15. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi-umbian

Dari berbagai jenis biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian ternyata bisa diolah menjadi berbagai jenis olahan pangan. Beberapa produk yang termasuk dalam jenis ini antara lain marning jagung, kacang goreng, keripik umbi, rengginang, jagung berondong (popcorn), , emping, kacang salut, kwaci, opak, tape ketan, keripik singkong, dan sejenisnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat Sertifikasi Halal Gratis Self Declare

Syarat Mengurus PIRT

Adapun syarat mengurus PIRT cukup mudah antara lain:

  1. Memiliki NIB
  2. Memiliki tempat produksi dalam hal ini rumah
  3. Produk harus tahan sekurangnya 7 hari
  4. Rutin berproduksi
  5. Berkomitmen mengurus PIRT hingga selesai
Cara Mengurus PIRT

Cara mengurus PIRT tidaklah sulit. Terlebih warga Jogja dimana Dinas Koperasi dan UKM sering memberikan fasilitasi gratis. Syaratnya pun cukup mudah, hanya bermodal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuat akun SiBakul Jogja.

Dikutip dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs sppirt.pom.go.id milik BPOM maka berikut cara mengurus PIRT.

1. Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dengan syarat-syarat berupa:

  • Data pelaku usaha, terdiri atas nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB.
  • Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
  • Rancangan Label Pangan, mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.

2. Pendaftaran

Untuk proses pendaftaran selain bisa menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS), bisa datang ke Dinas Koperasi dan UKM atau DPMPTSP.

3. Unggah Data di Aplikasi SPP-IRT

Lengkapi data di OSS, melalui aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id.
Data produk terdiri dari jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk keberapa yang diproduksi.

4. Input Label Produk

Isi check list label produk dan unggah rancangan label.

5. Penerbitan SPP-IRT

Permohonan akan diproses dan apabila diterima, SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1 hari saja. Namun, perlu dipastikan pemohon menyelesaikan pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan.

Didalamnya terdapat Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi. Selain itu juga bersedia memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.